Pusat Data dan Informasi Pembelajaran
- Home
- Pusat Data dan Informasi Pembelajaran

Tugas dan Fungsi Pusat Data dan Informasi Pembelajaran adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang data dan informasi pembelajaran;
- Menyiapkan penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan dibidang pengelolaan data dan informasi serta pengelolaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pembelajaran;
- Mengembangkan system informasi, pengujian dan penjaminan kualitas Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pelaksanaan Sistem Informasi Pembelajaran;
- Memberikan Bimbingan dibidang pengelolaan data dan informasi serta pengelolaan, interoperabilitas perangkat system informasi pembelajaran dan;
- Melakukan Pengelolaan dan Pemeliharaan data dan informasi guna mendukung pelaporan yang dibutuhkan dalam bidang pembelajaran.